IRONI 249: MEMBUNUH PANGLIMA NEGERI

 

IRONI 249: MEMBUNUH PANGLIMA NEGERI

(Rachel Marselino)

 

Tenaga Kesehatan saat ini menjadi salah satu korban penjajahan dan kedzoliman politik. Aku bagian dari mahasiswa Kesehatan, mungkin tak banyak dari kami yang memliki kemampuan dan keberanian untuk menyampaikan persoalan ini. Bayangkan, sejak berada di bangku kuliah, ilmu kesehatan menjadi salah satu study tersibuk dengan biaya pendidikan yang sangat tinggi. Ditambah lagi dengan factor resiko kerja paparan virus, penyakit, dan resiko cidera yang juga sangat tinggi. Namun apa yang terjadi saat ini? Musibah dengan sengaja menghampiri kami melalui tangan-tangan keji penguasa negeri. Entah apa yang mereka pertimbangkan, yang jelas perlakuan semacam ini sangat tidak pantas diterima para tenaga Kesehatan. Pemberhentian 249 nakes terjadi, dengan pencabutan SPK.

 

Kepala dinas Kesehatan Manggarai memberikan statement bahwa pencabutan SPK 249 nakes ini berkaitan dengan aturan penghapusan tenaga (non- Asn) oleh kementrian pendayagunaan aparatur sipil negara. Aturan itu mengacu dalam UU No. 5 tahun 2014, dan peraturan pemerintah no. 49 tahun 2018. Lalu apa yang sebenarnya menjadi persoalan dasar atas pemecatan 249 tenaga Kesehatan ini? Dugaan yang beredar, aksi demo 249 tenaga kesehatan melanggar aturan yang tertulis dalam kontrak kerja pasal 3 ayat 2, yang salahsatunya menjelaskan “pihak pertama (Dinas Kesehatan) akan memberhentikan pihak kedua jika terbukti melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan etika profesi & peraturan perundang-undangan yang lainnya.” Ini menjadi salahsatu alasan pemecatan 249 tenaga Kesehatan di Manggarai, mereka mengangap perbuatan (Aksi demo) ini melanggar etika profesi, bentuk ketidak loyalan dan ketidak disiplinan kepada kepala daerah.

 

            Mari kita sedikit menelisik keadaan saat ini, setelah peristiwa yang (katanya) bagian dari Gerakan indisipliner. Pertama, hingga saat ini bupati Manggarai belum memberikan statement mengenai pemecatan tenaga kesehatan di NTT. Kedua, ironisnya tenaga Kesehatan yang tergabung dalam peristiwa yang (katanya) bagian dari Gerakan indisipliner justru mencoba untuk memohon maaf dan berusaha untuk mendapatkan pekerjaanya Kembali. Ketiga, belum ada Solusi dari dinas Kesehatan dan pemerintahan pusat. Kendati demikian anggota komisi  IX DPR RI, Netty Prasetiyani meminta kementrian Kesehatan (kemenkes) untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah pemecatan 249 tenaga Kesehatan di Manggarai. Pemerintah pusat diminta untuk dapat menjembatani pemerintah Manggarai dan tenaga Kesehatan yang diberhentikan untuk menemukan Solusi Bersama, pemerintah harus dapat membatalkan pemecatan tersebut.

 

            Hingga kini, benakku pun bertanya-tanya apakah memang terdapat temuan bukti bahwa tenaga Kesehatan terlibat benar-benar melenceng dari kaidah kedisiplinan dan ternilai sebagai bentuk pelanggaran etik profesi? Sedangkan, Sebagian dari kami hanya berusaha untuk menyampaikan bagian kecil dari banyak hal (ketidaksejahteraan) yang dirasakan. Tampaknya keajaiban demokrasi negeri ini sudah benar-benar menuju makna yang bias. Demokrasi hanya sekedar omon-omon belaka jika hal yang demikian menjadi persoalan besar kedepannya. Bahaya yang akan timbul dari demokrasi yang tergerus ialah, penjajahan akan meraja-lela dengan kekuatan-kekuatan besar dan nyata menjarah kehidupan kecil rakyatnya. Hal demikian tidak bisa kita biarkan, meski dengan keterbatasan kemampuan. Fitrahnya manusia adalah untuk berjuang, termakna dengan memperjuangkan nasib sejawat, rakyat, dan sesunguhnya ialah nasib pribadimu nanti.

 

            Semoga tulisan singkat di akhir paragraf ini dapat menjadi kekuatan Kembali bagi setiap mata yang membaca, lisan yang berkata, jari-jemari yang meraba, dan jiwa yang beraksi untuk terus berikhtiar. Ikhtiar untuk kebaikan, kebaikanmu, kebaikanku, kebaikan kita semua. Tentu, semoga benar!

 

Dengan mengucap hamdalah, menutup goresan tinta dengan frasa cinta;

 

 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang menyebutkan bahwa

“warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk a). Mengeluarkan pikiran secara bebas; b). Memperoleh perlindungan hukum.”

 

Persembahan

Kasih, dan cinta -

 

 

 

 

                                   

Reference:

         https://nasional.tempo.co/read/1858617/anggota-dpr-minta-pemerintah-batalkan-pemecatan-249-nakes-di-manggarai

         https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/04/19/tanggapan-pemda-manggarai-ntt-terkait-pemecatan-249-nakes

         https://www.tvonenews.com/berita/nasional/202716-249-nakes-dipecat-bupati-begini-bunyi-aturan-pemberhentian-kontrak-kerja-nakes-non-asn-di-manggarai

 

 

Komentar