IRONI 249: MEMBUNUH PANGLIMA NEGERI
IRONI
249: MEMBUNUH PANGLIMA NEGERI
(Rachel
Marselino)
Tenaga Kesehatan saat ini menjadi salah satu korban penjajahan
dan kedzoliman politik. Aku bagian dari mahasiswa Kesehatan, mungkin tak
banyak dari kami yang memliki kemampuan dan keberanian untuk menyampaikan
persoalan ini. Bayangkan, sejak berada di bangku kuliah, ilmu kesehatan menjadi
salah satu study tersibuk dengan biaya pendidikan yang sangat tinggi. Ditambah lagi
dengan factor resiko kerja paparan virus, penyakit, dan resiko cidera yang
juga sangat tinggi. Namun apa yang terjadi saat ini? Musibah dengan sengaja menghampiri
kami melalui tangan-tangan keji penguasa negeri. Entah apa yang mereka
pertimbangkan, yang jelas perlakuan semacam ini sangat tidak pantas diterima
para tenaga Kesehatan. Pemberhentian 249 nakes terjadi, dengan pencabutan
SPK.
Kepala dinas Kesehatan Manggarai memberikan statement
bahwa pencabutan SPK 249 nakes ini berkaitan dengan aturan penghapusan tenaga (non-
Asn) oleh kementrian pendayagunaan aparatur sipil negara. Aturan itu mengacu dalam
UU No. 5 tahun 2014, dan peraturan pemerintah no. 49 tahun 2018. Lalu apa
yang sebenarnya menjadi persoalan dasar atas pemecatan 249 tenaga Kesehatan ini?
Dugaan yang beredar, aksi demo 249 tenaga kesehatan melanggar aturan yang
tertulis dalam kontrak kerja pasal 3 ayat 2, yang salahsatunya menjelaskan
“pihak pertama (Dinas Kesehatan) akan memberhentikan pihak kedua jika terbukti
melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan etika profesi & peraturan
perundang-undangan yang lainnya.” Ini menjadi salahsatu alasan pemecatan
249 tenaga Kesehatan di Manggarai, mereka mengangap perbuatan (Aksi demo) ini
melanggar etika profesi, bentuk ketidak loyalan dan ketidak disiplinan kepada
kepala daerah.
Mari kita sedikit menelisik keadaan
saat ini, setelah peristiwa yang (katanya) bagian dari Gerakan indisipliner. Pertama,
hingga saat ini bupati Manggarai belum memberikan statement mengenai pemecatan
tenaga kesehatan di NTT. Kedua, ironisnya tenaga Kesehatan yang
tergabung dalam peristiwa yang (katanya) bagian dari Gerakan indisipliner justru
mencoba untuk memohon maaf dan berusaha untuk mendapatkan pekerjaanya Kembali. Ketiga,
belum ada Solusi dari dinas Kesehatan dan pemerintahan pusat. Kendati demikian
anggota komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani
meminta kementrian Kesehatan (kemenkes) untuk segera turun tangan menyelesaikan
masalah pemecatan 249 tenaga Kesehatan di Manggarai. Pemerintah pusat diminta
untuk dapat menjembatani pemerintah Manggarai dan tenaga Kesehatan yang diberhentikan
untuk menemukan Solusi Bersama, pemerintah harus dapat membatalkan pemecatan
tersebut.
Hingga kini, benakku pun
bertanya-tanya apakah memang terdapat temuan bukti bahwa tenaga Kesehatan terlibat
benar-benar melenceng dari kaidah kedisiplinan dan ternilai sebagai bentuk
pelanggaran etik profesi? Sedangkan, Sebagian dari kami hanya berusaha untuk
menyampaikan bagian kecil dari banyak hal (ketidaksejahteraan) yang dirasakan. Tampaknya
keajaiban demokrasi negeri ini sudah benar-benar menuju makna yang bias. Demokrasi
hanya sekedar omon-omon belaka jika hal yang demikian menjadi
persoalan besar kedepannya. Bahaya yang akan timbul dari demokrasi yang
tergerus ialah, penjajahan akan meraja-lela dengan kekuatan-kekuatan besar
dan nyata menjarah kehidupan kecil rakyatnya. Hal demikian tidak bisa kita biarkan,
meski dengan keterbatasan kemampuan. Fitrahnya manusia adalah untuk berjuang,
termakna dengan memperjuangkan nasib sejawat, rakyat, dan sesunguhnya ialah nasib
pribadimu nanti.
Semoga tulisan singkat di akhir paragraf
ini dapat menjadi kekuatan Kembali bagi setiap mata yang membaca, lisan yang
berkata, jari-jemari yang meraba, dan jiwa yang beraksi untuk terus berikhtiar.
Ikhtiar untuk kebaikan, kebaikanmu, kebaikanku, kebaikan kita semua. Tentu,
semoga benar!
Dengan
mengucap hamdalah, menutup goresan tinta dengan frasa cinta;
Pasal
5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di
Muka Umum yang menyebutkan bahwa
“warga
Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk a). Mengeluarkan
pikiran secara bebas; b). Memperoleh perlindungan hukum.”
Persembahan
Kasih, dan cinta -
Reference:

Komentar
Posting Komentar